ekonomi koperasi
NAMA :Putri
Candra Indriyani
KELAS
:3EA19
NPM : 15216842
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh
seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah
koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi
pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi
mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan
melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga
yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat
penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk
para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman
yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar
tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang
tinggi.
seorang asisten residen Belanda bernama De
Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi
Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di
Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung
bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk
mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan
Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian.
Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu
pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda
menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908
Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian
besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan
dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak
koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
- Pertama, adalah koperasi
konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
- Kedua, adalah koperasi produksi
yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
- Ketiga, adalah koperasi kredit
yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan
modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi
yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
KONSEP DASAR EKONOMI KOPERASI
Konsep dasar ekonomi koperasi dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu
anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta
meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
c. Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
d. Memperluas
lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
1. Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan anggota.
2. Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri.
PENGERTIAN KOPERASI
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
TUJUAN DAN MANFAAT KOPERASI
Berikut
ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya . Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya . Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DIDIRIKAN KOPERASI
Berdasarkan pengalaman di Indonesia, selanjutnya dikemukakan
bahwa beberapa koperasi yang berhasil dalam mempertahankan partisipasi anggota
dimunculkan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan tersebut, yaitu:
1.
Perasaan kelompok yang kuat.
2.
Latihan bersinambungan bagi calon anggota dan anggota.
3.
Kunjungan-kunjungan lapangan dari para penggerak koperasi yang
bersinambung, dialog informal dengan anggota setempat.
4.
Para anggota dan pengurus melaksanakan rapat-rapat dengan
berhasil baik, membuat kartu anggota dan pembukuan yang benar, menerbitkan
laporan keuangan bulanan.
5.
Menanamkan dan mempertahankan sikap-sikap mental yang baru/kebiasaan-kebiasaan
yang berhubungan dengan aneka simpanan pemberian pinjaman dan aspek-aspek lain
untuk bekerja sama dalam koperasi.
6.
Para anggota membuat rencana koperasi.
7.
Penertiban publikasi yang teratur disebarluaskan kepada para
anggota koperasi.
8.
Latihan bagi para anggota untuk memahami, menganalisis
koperasi-koperasi, mengadakan perjanjian, persatuan, pada saat permulaan.
9.
Program silang pinjam yang saling melengkapi dalam jaringan
koperasi (dana, simpan-pinjam, asuransi bersama).
10. Memelihara pendanaan
dari dalam secara teratur.
11. Kesalahan-kesalahan
koperasi di masa lampau menjadi tantangan bagi para anggota koperasi dan
pengurus.
12. Para anggota
dirangsang untuk mengetahui masalah-masalah koperasi, keadaan-keadaan,
keterbatasan keuangan, kebutuhan-kebutuhan, dan kemajuannya.
Lalu kurangnya partisipasi anggota dalam beberapa koperasi
dipengaruhi oleh beberapa faktor negatif, yaitu:
1.
Kurangnya pendidikan anggota, antara lain dalam bentuk latihan
anggota dan calon anggota yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal.
2.
Feodalisme dan paternalisme dari para pengurus koperasi dalam
hubungan dengan para anggota.
3.
Kurangnya tindak lanjut yang konsisten dan pengamatan dari
rencana-rencana organisasi yang telah disepakati bersama.
4.
Manipulasi yang dibuat oleh bermacam-macam individu menyebabkan
timbulnya erosi rasa ikut serta memiliki dari anggota terhadap koperasi mereka
masing-masing.
5.
Kartu anggota tidak dibuat dengan baik menimbulkan
ketidakjelasan transaksi antar-anggota dengan koperasinya ataupun sebaliknya.
6.
Kurangnya manajemen yang teratur dan keterampilan manajerial dan
pengurus koperasi.
7.
Kurangnya rencana pengembangan profesional untuk mengimbangi
perkembangan dinamika kebutuhan para anggota.
8.
Kurangnya penyebaran informasi tentang penampilan koperasi,
seperti neraca, biaya, manfaat, dan laporan statistik yang lain.
9.
Pengalaman-pengalaman dan praktek-praktek koperasi yang buruk di
masa lampau.
10. Ketidakcakapan para
pengurus koperasi untuk menata pembukuan.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar